Dipecat Tidak Hormat dari Polri, AKBP Achiruddin Minta Keadilan

Dua dari kanan: AKBP Achiruddin Hasibuan
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Jabar – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda) Sumut memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan. 

Anies Baswedan Konsisten Gaungkan Perubahan Meski di Luar Kekuasaan

Hal ini disebabkan AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Polri karena membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya seorang pemuda bernama Ken Admiral secara brutal. 

Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan AKBP Achiruddin Hasibuan seharusnya bisa menyelesaikan dan melerai kejadian tersebut. 

MenPAN-RB: ASN Boleh Tempati Jabatan TNI-Polri

"Tetapi dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik AKBP Achiruddin Hasibuan hanya melihat. Tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan," ujar Panca.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Propam Polda Sumut memutuskan bahwa perilaku AKBP Achiruddin Hasibuan melanggar kode etik profesi Polri.

Kabaharkam Polri Beri Apresiasi, Korsabhara Raih Dua Sertifikat ISO

Adapun Pasal yang dikenakan adalah Pasal 5, 8, 12 dan 13 dari peraturan Perpol Nomor 7 Tahun 2022. 

AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan kemasyarakatan. 

"Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AKBP Achiruddin Hasibuan untuk diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," tegas Panca.

Sementara itu, AKBP Achiruddin Hasibuan sempat bertemu awak media saat istirahat sidang kode etik. Dia sempat mengucapkan terima kasih. 

"Semoga keadilan berjalan. Makasih ya," kata AKBP Achiruddin Hasibuan.

Meski demikian, AKBP Achiruddin Hasibuan enggan menjelaskan pembelaan terhadap kasus yang menderanya. 

AKBP Achiruddin Hasibuan hanya menjawab biarlah dia sendiri yang merasakan kasus ini. 

"Kalian semua adik-adikku kok ya. Cukup aku rasakan sendiri saja ya. Makasih ya," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban—Irwansyah Nasution—mengatakan atas keputusan tersebut AKBP Achiruddin Hasibuan mengajukan banding.

Selain PTDH, Irwansyah menjelaskan AKBP Achiruddin Hasibuan tetap ditempatkan di tempat khusus dan dikurangi masa hukuman.

"AKBP Achiruddin Hasibuan mengajukan banding. Dari keluarga mengharapkan bila banding diberikan hukuman yang sama dari putusan sebelumnya," ujar Irwansyah.

Ibu Ken Admiral—Elvi Indri—mengapresiasi Polda Sumut yang melakukan atensi kepada anaknya yang merupakan korban penganiayaan. 

"Alhamdulillah. Saya tidak bisa bicara apa lagi. Biar Allah yang membalas ini. Atensi bapak Kapolda luar biasa. Hanya Allah yang membalas. Artinya bapak lurus sekali dan bertindak kepada anggota," pungkasnya.