Kompolnas Dorong Kepolisian Tuntaskan Perkara Hukum AKBP Achiruddin

Anggota Kompolnas Yusuf Warsim
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Jabar - Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achiruddin Hasibuan (AH) ditengarai terlibat bisnis BBM ilegal dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Ratusan Warga Desak Kejari Purwakarta Tuntaskan Kasus Gratifikasi Mobil Mewah

Menyikapi hal itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong aparat kepolisian untuk menyelidiki dugaan keterlibatan AH. Kompolnas juga mendesak aparat kepolisian untuk mengusut dugaan TPPU dan BBM Ilegal tersebut.

"Kompolnas telah memantau langsung proses penyidikannya, mendorong agar penyidik bekerja secara efektif, profesional, transparan dan akuntabel. Tentu kita berharap, kelengkapan berkas perkaranya sesegera mungkin dapat terpenuhi sehingga dapat dilimpahkan ke JPU," kata Anggota Kompolnas, Yusuf Warsim kepada wartawan dilansir Viva.co.id, Kamis (4/5/2023)

Kejari Purwakarta Periksa Orang Kepercayaan Anne Ratna Mustika Terkait Gratifikasi Mobil

Masih kata Yusuf, selain dugaan tindak pidana umum yang dilakukan AH, Kompolnas sudah menyampaikan kepada kepolisian agar segera memproses dugaan keterlibatan AH dalam bisnis BBM Ilegal dan TPPU.

"Pada saat ini prosesnya sudah diterbitkan Surat Pemberitahuan dimulai penyidikan," jelas Yusuf.

Menkumham Yasona Laoly Ultimatum Notaris Jangan Beratkan Masyarakat

Seperti diberitakan, AKBP AH resmi dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Bidang Propam Polda Sumut pada Selasa malam (2/5/2023) lalu. Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengungkapkan putusan tersebut sebagai bentuk keseriusan Polda Sumut. Selain diproses secara kode etik, AH juga diproses secara pidana umum.

"Terhadap AH sedang diproses pidana umum pasal 304, pasal 55 dan pasal 56 KUHP," tegas Kapolda Sumut, Mantan Direktur Penyidik KPK itu.