Emak-emak Penyiram Air Kencing Rumah Tetangga Terancam 3 Bulan Penjara

Sosok Emak-emak yang Buang Air Kencing ke Rumah Tetangga
Sumber :
  • Tangkap layar

VIVA JabarMasriah, pelaku penyiram rumah tetangga dengan air kencing di Desa Jogo Satru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, terancam tiga bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Ia disangka melakukan pelanggaran dua peraturan daerah (perda) sekaligus.

5 Rekomendasi AC Setengah PK Hemat Listrik dan Berkualitas Tahun 2024

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo, Yani Setiyawan, menjelaskan, perbuatan Masriah bisa dijerat dengan Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

"Itu berdasarkan hasil pendalaman sementara," katanya dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 17 Mei 2023.

Waspada! Ini Dia Penyebab Utama Korsleting Listrik di Rumah Anda

Di perda tersebut, pelaku bisa dikenakan ancaman hukuman berupa sanksi administrasi, denda atau pidana, bila perbuatan melanggar tersebut terbukti. Pelaku bisa dikenai hukuman pidana penjara minimal tiga bulan. "Dan denda sekitar maksimal Rp50 juta," ujar Yani.

Yani mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan mengirimkan surat panggilan terhadap Masriah dan korbannya, Wiwik, untuk diperiksa ulang. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mendalami kasus tersebut agar terang-benderang.

5 Cara Mudah Jaga Stopkontak Rumah Agar Terhindar dari Korsleting Listrik

Kasus tersebut ditangani Satpol PP Sidoarjo setelah kepolisian setempat melimpahkan masalah tersebut. Kepala Kepolisian Sektor Sukodono, Ajun Komisaris Polisi Supriyana, sebelumnya mengatakan bahwa kasus tersebut dilimpahkan ke Satpol PP karena dinilai bukan peristiwa pidana.

"Hasil rekomendasinya untuk dilimpahkan Pol PP Kabupaten," katanya Senin, 15 Mei 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title