Keren, Prajurit TNI Majalengka Berhasil Meringkus Bandar Narkoba
- Viva.co.id
VIVA Jabar - Nasib nahas tengah dialami Erwin Koplo, pria berusia 41 tahun asal Majalengka. Erwin meringkus tak berdaya ketika kedapatan sebagai pengedar barang haram, narkoba. Erwin ditangkap prajurit TNI berstatus Intel Kodim 0617/Majalengka.
TKP penangkapan, ketika Erwin Koplo sedang berada di rumah kontrakannya, di Desa Baturuyuk, Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Informasi tersebut disampaikan Komandan Kodim (Dandim) 0617/Majalengka, Letkol Inf Danang Biantoro dalam rilis resmi Penerangan Kodim (Pendim) kepada VivaNews, Jum'at (26/5/2023).
Danang Biantoro menyebutkan, aksi penangkapan melalui Prajurit, Intel TNI dari Komando Distrik Militer (Kodim) 0617/Majalengka dan intel TNI Angkatan Darat dari Sub Kogartap 0614/Cirebon. Intel-intel TNI bergerak menangkap Erwin setelah mendapat laporan dari masyarakat tentang prilaku melanggar hukum yang dilakukan Erwin.
Dandim menjelaskan, perbuatan Erwin Koplo meresahkan masyarakat. Erwin telah meracuni generasi muda khususnya anak-anak usia sekolah dengan obat-obatan terlarang. Erwin terlibat dalam transaksi jual-beli barang haram. Masyarakat lalu melaporkan aksi Erwin kepada Kodim.
Atas laporan itu, lanjut Danang Biantoro, Kodim memerintahkan Intel Kodim Kopral Satu Dedi Sukandi dengan mendapatkan pendampingan tugas dari Intel Sub Kogartap Cirebon, Sersan Kepala Asep Supriatna untuk melakukan tindakan. Keduanya bergerak cepat melakukan penyergapan terhadap Erwin Koplo
Masih kata Dandim, agar buruan tak lepas, kedua intel TNI itu melakukan pengintaian terlebih dahulu. Setelah dipastikan Erwin berada di kontrakan, barulah penyergapan dilakukan. Dan hasilnya, Erwin tak berkutik saat kedua intel TNI meringkusnya.
Dandim menceritakan, Intel TNI dibuat terkejut ketika berhasil memasuki kontrakan Erwin. Kedua Intel menemukan barang bukti obat-obat terlarang yang selama ini diedarkan Erwin di sekolah-sekolah. Dan jumlahnya pun luar biasa banyak.
Disebutkannya, ada sebanyak 9.400 butir obat terlarang yang ditemukan di kontrakan Erwin, berikut uang hasil penjualan barang berbahaya, sebanyak Rp33.800.000.
"Dari hasil penangkapan tersebut berhasil diamankan obat terlarang jenis Tramadol HCL 3.400 butir, Hexymer 2.000 butir dan Dextro 4.000 butir, obat-obatan tersebut seharusnya tidak boleh diperjualbelikan secara bebas dan harus dengan resep dokter, malahan berdasarkan informasi bahwa obat-obatan tersebut sudah banyak dikonsumsi oleh anak-anak usia sekolah yang dampaknya sangat merugikan generasi muda bangsa Indonesia," kata Dandim 0617/Majalengka, Letkol Inf Danang Biantoro.
Selanjutnya, kata Dia, pasca penyergapan, intel TNI menggelandangkan Erwin beserta seluruh barang bukti ke Kantor Polres Majalengka untuk penyelidikan lebih lanjut, agar polisi bisa menyeret Erwin dan mempertanggungjawabkan perbuatannya ke meja hijau.