Heboh Beredar Surat Gubernur Bali Undang Bupati/Wali Kota Atas Arahan Megawati

Gubernur Bali, Wayan Koster
Sumber :
  • VIVA/Maha Liarosh

VIVA Jabar – Jagat maya dihebohkan dengan beredarnya surat berkop resmi Gubernur Bali yang isinya menyampaikan undangan kepada Bupati/ Wali Kota se-provinsi Bali untuk hadir dalam rapat koordinasi.

Pasca Terjadinya Kecelakaan Bus di Subang, Bey Machmudin Terbitkan Surat Edaran

Dalam surat bernomor B.00.005/22300/SEKRET yang sifatnya 'Sangat Penting' berisi arahan dari Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri atas maraknya perilaku wisatawan mancanegara di Bali yang tidak pantas, tidak sopan dan berbicara kasar serta melanggar aturan perundang-undangan sehingga merusak nama dan citra pariwisata Bali.

Surat Gubernur Bali itu mengundang para kepala daerah se-Bali untuk hadir dalam acara rapat koordinasi yang dilaksanakan pada Rabu, 31 Mei 2023 di Gedung Wisma Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar.

Kepala Desa se Bekasi Diberangkatkan ke Bali Pelajari Manajeman Pedesaan dan Anggaran

Atas arahan Megawati pula, surat Gubernur Bali itu meminta para Bupati/Wali Kota agar wajib hadir tanpa mewakilkan.

"Saya diperintahkan untuk melaporkan bagi Saudara yang tidak hadir kepada Beliau (Megawati) sebagai bentuk perhatian serius Beliau terhadap berbagai perilaku wisatawan mancanegara yang mencoreng nama baik Bali," demikian isi surat yang ditandatangani Gubernur Bali Wayan Koster.

Nekat, Pedagang Bakso di Subang Daftar Bakal Calon Bupati

Tembusan Surat Gubernur Bali yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Bali itu langsung ditujukan kepada Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri.

Sementara netizen mempertanyakan kenapa arahan Megawati yang disampaikan Gubernur Bali kepada Bupati/Wali Kota menggunakan surat berkop resmi Gubernur Bali yang dinilai tak lazim.

Netizen lantas membandingkan apa jadinya jika Gubernur lain mengeluarkan surat kop resmi memuat arahan SBY yang juga Presiden ke-6 RI kepada kepala daerah.

"Begini jadinya kalau Gubernur petugas partai, haloo Presiden kita sekarang ini Bapak Jokowi atau Ibu Megawati?? Bayangkan apa jadinya jika ada Gubernur lain mengeluarkan surat seperti ini atas perintah SBY Presiden ke-6??" tulis akun Global Dewata Bali.

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster menyebut sudah ada 129 orang wisatawan mancanegara yang dideportasi sejak Januari hingga Mei 2023 akibat melakukan tindakan melanggar peraturan perundang-undangan dan kepariwisataan Bali.

Pelanggaran itu seperti tidak memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali berkelakuan tidak sopan di tempat suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya, serta bekerja atau melakukan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

"Terkait dengan berbagai pelanggaran yang terjadi, sudah dilakukan proses penindakan, ada yang dideportasi sampai sekarang mencapai 129 orang sejak Januari lalu, ini cukup banyak dan artinya kita sangat responsif," kata dia di Denpasar, Minggu.

Selain deportasi, tindakan tegas lain yang dilakukan terhadap wisman yang melanggar peraturan dan menyimpang dari izin visa, yaitu upaya hukum berupa pidana.

"Ada proses hukum pidana yang dilaksanakan sebanyak 15 orang, ini banyak juga dan 1.100 orang diproses karena pelanggaran lalu lintas,” sebutnya.