Mengenal 2 Tokoh Pentolan NII, Panji Gumilang dan Ahmad Mussadek
- IST
Diakui Tjahjo, ormas Gafatar ini dalam mengajukan untuk disahkan ke Kesbangpol Kemendagri pada 2 November 2011, ditolak. Bahkan, begitu seterusnya hingga tiga kali mengajukan, tetap saja ditolak oleh Kesbangpol.
"Kemudian, pada tanggal 5 April dan 30 November 2012, Dirjen Kesbangpol membuat surat ke para Kesbangpol provinsi dan kabupaten-kota untuk tidak mengeluarkan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) kepada Gafatar dan agar melakukan pengawasan dan pemantauan aktivitas ormas tersebut," ujar Tjahjo.
Surat edaran tersebut, jelas Tjahjo, dimaksudkan untuk mengantisipasi bahaya dari ormas Gafatar ini. Surat dikeluarkan pada tahun 2012, sehingga kalau ada Kesbangpol daerah yang mengeluarkan izin sebelum 2012, dianggap wajar, karena belum ada surat edaran Dirjen Kesbangpol Kemendagri tadi.
Namun, lanjut Tjahjo, ada persoalan dilematis. Dimana setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi Undang-undang Nomor 17 tahun 2013, yang menyebutkan pemerintah tidak berhak untuk mengeluarkan putusan bahwa suatu ormas itu sebagai ormas terlarang, dan tidak bisa menghalangi ormas untuk mendaftar sepanjang tidak melanggar hukum dan keamanan, maka Gafatar bisa menjalankan aktivitasnya.
"Dari putusan inilah, maka pemerintah tidak bisa membubarkan Gafatar. Tetapi, kalau dilihat ormas ini merupakan aliran sesat dan menyesatkan, maka seharusnya diarahkan ke pakem, ya domainnya Kejaksaan, barangkali hal ini yang harus didiskusikan bersama," jelasnya.
Tjahjo juga mengusulkan, untuk membedah lagi undang-undang tentang ormas. Sebab, fungsi ormas dalam aturan perundangan adalah menjaga dan memelihara, serta melestarikan norma, etika, budaya dan lain-lain, termasuk menjaga persatuan dan kesatuan.
"Dari sini juga perlu didiskusikan apakah kegiatan Gafatar ini bertentangan dengan hal tersebut (undang-undang tentang ormas)," demikian Tjahjo.