Sidang Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditunda Karena Hakim Belum Siap
- VIVA/Zendy Pradana
VIVA Jabar – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang putusan untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Josua pada pekan depan.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perkara obstruction of justice, Ahmad Suhel mengatakan harusnya memang agenda putusan untuk dua terdakwa yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dilaksanakan hari ini pada Kamis, 23 Februari 2023.
Namun, kata Suhel, majelis hakim mengaku belum punya persiapan untuk membacakan putusan untuk dua terdakwa tersebut. Sehingga, sidang putusan ditunda pada Senin, 27 Februari 2023.
"Sedianya hari ini putusan, tapi kami belum siap untuk putusannya. Ditunda hari Senin, 27 Februari 2023," kata Suhel.
Menurut dia, pekan depan saat pembacaan putusan tentu akan dipisah sidangnya untuk kedua terdakwa. Tentu, nanti akan diinformasikan lebih lanjut untuk persidangannya.
"Urutannya nanti diinformasikan, akan terpisah tidak akan menjadi satu seperti ini. Sidang dinyatakan ditutup," ujarnya.
Diketahui, Agus Nur Patria Adi Purnama terdakwa merintangi penyidikan atau obstruction of justice pada perkara pembunuhan berencana Brigadir J dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).