Saksi Sebut Mario Dandy Cs Dibawa ke Polsek Usai Aniaya David Pakai Rubicon Disopiri Polisi
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar – Saksi Abdul Rasyid mengatakan bahwa Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan anak AG itu dibawa ke kantor Polsek Pesanggrahan dengan disopiri oleh anggota polisi menggunakan mobil Jeep Rubicon milik Mario.
Fakta itu terungkap di persidangan kasus penganiayaan berat berencana David dengan terdakwa Mario dan Shane pada Kamis 15 Juni 2023.
Abdul Rasyid menyebutkan petugas kepolisian tiba di lokasi penganiayaan berat berencana ke David itu 30 menit pasca kejadian kejam di perumahan Green Permata Residance, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Polisi itu pun langsung membawa Mario Dandy Cs pakai mobil Jeep Rubicon dengan bernopol B 120 DEN.
"Mario, Shane, AG itu dibawa ke Polsek Pesanggrahan itu menggunakan mobil apa?" tanya jaksa.
"Dibawa mobil B120 DEN Yang mengendarai polisi?" tanya jaksa kemudian.
"Iya," singkat Rasyid.
"Tidak menggunakan mobil kepolisian?" cecar jaksa.
"Tidak (pelat) DEN itu. Tapi yang mengendarai polisi," ujar Rasyid.
Merasa ada keraguan dari keterangan Abdul, jaksa pun menanyakan dari satuan polisi mana yang membawa mobil Jeep Rubicon itu. Abdul pun konsinten dengan menjawab dari satuan Reserse Kriminal (Reskrim).
"Menggunakan mobil Rubicon?," tanya jaksa.
"Siap," jawab Rasyid.
"Yang mengendarai?," cecar jaksa lagi.
"Polisi seingat saya Reskrim," jawab dia.
Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.
Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.