Mario Dandy Ketahuan Curi-curi Pandang saat AG Jadi Saksi di Persidangan

Anak AG datang jadi saksi, Mario Dandy lakukan hal ini
Sumber :
  • intipselep.com

VIVA Jabar – Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang kali ini menghadirkan kekasih Mario, AG sebagai saksi.

Jual Rokok Ilegal, Warga Tanjung Siang Subang Divonis 2 Tahun Penjara

Mario Dandy pun terlihat beberapa kali curi-curi pandang melihat anak AG saat menyampaikan keterangannya. 

Curi-curi Pandang

4 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Kasus Terdakwa Adetya Alias Shasa

Mario Dandy tampak melakukan curi-curi pandang kepada AG di Ruang Sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. AG akan menjadi saksi mahkota dalam sidang tersebut.

Saat saksi AG duduk di kursi saksi, Mario Dandy tampak memberikan lirikan. Selama sidang AG yang menggunakan hoodie putih menutupi wajahnya dan menundukan kepalanya.

Sidang Perkara Tipu Gelap Terdakwa Adetya Yessy, JPU Hadirkan Tiga Saksi

Ketua majelis hakim Alimin Ribut Sujono pun melakukan pemeriksaan identitas anak AG. Setelahnya, Hakim Alimin meminta saksi AG, Chriswanda Oliver (37), dan Rafael Benitez (19) untuk diambil sumpah sebagai saksi.

Sidang Digelar Tertutup

Sebelum dimulai, Jaksa penuntut umum (JPU) pun memberikan interupsi agar Majelis Hakim menggelar sidang secara tertutup. Pasalnya, saksi masih dibawah umur. Untuk itu, hakim pun meminta kepada pengunjung sidang untuk keluar ruangan.

"Karena saksi masih di bawah umur sehingga sidang dilakukan secara tertutup ya," ujar hakim ketua.

Diketahui, Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.

Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.