Penyidik Dirtipidum Libatkan Saksi Ahli dalam Penanganan Kasus Panji Gumilang

Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Jabar - Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang penuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk memberikan keterangan terkait dugaan 'Penistaan Agama'. Panji datang pada Senin (3/7/2023) kemarin.

Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara Terkait Kasus Penistaan Agama

Dalam kasus tersebut, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri meminta keterangan sejumlah ahli untuk tahap penyelidikan

"Kita tentu saja melibatkan ahli-ahli yang kompeten membidangi hal-hal tersebut. Saat ini, kita masih dalam proses penyelidikan,” kata Direktur Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Senin (3/7/2023)

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Dia mengatakan, sebelumnya penyidik sudah melaksanakan kegiatan-kegiatan klarifikasi terhadap saksi ahli untuk membuktikan apakah perkara-perkara ini bisa dilaksanakan penyidikan lebih lanjut.  

Panji Gumilang

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews
Firli Bahuri Diperiksa Sebagai Tersangka Pemerasan SYL, Bareskrim Dalami Harta Tak Terdaftar LHKPN

Sebagaimana diketahui, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang adalah pihak terlapor dalam dugaan penistaan agama dan Panji sedang diperiksa Penyidik Bareskrim pada Senin, 3 Juli 2023 kemarin.

Djuhandani menambahkan, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi baik saksi pelapor, saksi yang melihat kejadian maupun saksi yang mendengar terkait dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren Al-Zaytun. 

Halaman Selanjutnya
img_title