Direktur Dirtipidum Bareskrim Polri Janji Tangani Kasus Panji Gumilang Secara Profesional
- Viva.co.id
Oleh sebab itu, Djuhandani menyebut penyidik tidak mau tergesa-gesa untuk melakukan gelar perkara. Menurut dia, penyidik akan melihat hasil pemeriksaan terlebih dahulu.
"Kita lihat hasil pemeriksaan hari ini. Kalau memang memungkinkan, tentu saja penyidik tidak akan grasa-grusu, tidak semberono dalam menangani penyidikan, penyelidikan. Kalau memang nanti memungkinkan untuk segera digelarkan, hasilnya kita lihat besok,” pungkasnya.
Diketahui, Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan Pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2023. Panji dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama.
"Forum Advokat Pembela Pancasila datang ke Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun," kata Ketua Umum DPP FAPP, Ihsan Tanjung, akhir bulan Juni lalu.
Adapun, laporan Ihsan tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan tersebut, Panji disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
“Sejumlah alat bukti yang disertakan antara lain rekaman dan tangkapan layar terkait pernyataan serta kegiatan dari pondok pesantren milik Panji,” demikian Ihsan