Direktur Dirtipidum Bareskrim Polri Janji Tangani Kasus Panji Gumilang Secara Profesional

Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Jabar - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri akan bersikap profesional dalam pemeriksaan dugaan penistaan agama dengan terlapor Panji Gumilang, Pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun. 

Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara Terkait Kasus Penistaan Agama

Hal itu ditegaskan Direktur Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dimintai keterangan awak media pada Senin (3/7/2023) kemarin

Penyidik-penyidik tentu akan melakukan penyelidikan secara profesional, dan kami yakin bahwa penyidik on the track,” kata Djuhandani di Mabes Polri

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Untuk menyelesaikan dugaan kasus tersebut, Menurut dia, penyidik akan mendalami dan mengkaji terlebih dahulu. Apakah pernyataan Panji Gumilang memenuhi unsur pidana sebagaimana dilaporkan masyarakat tentang penistaan agama. Oleh karena itu, pihaknya sedang mengumpulkan sejumlah alat bukti. 

Panji Gumilang

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews
Kekasih Tamara Tyasmara Jadi Saksi Kematian Anaknya? Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Djuhandani pun menjelaskan, dalam setiap menangani sebuah perkara, penyidik juga akan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Saat ini, Djuhandani mengatakan penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap Panji.

"Kita melihat kepada praduga tak bersalah, tetap saja penyidik secara profesional memenuhi alat bukti yang ada apakah nanti digunakan untuk penyidikan dan lain sebagainya. Percayakan kepada kami,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title