Direktur Dirtipidum Bareskrim Polri Janji Tangani Kasus Panji Gumilang Secara Profesional
- Viva.co.id
VIVA Jabar - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri akan bersikap profesional dalam pemeriksaan dugaan penistaan agama dengan terlapor Panji Gumilang, Pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Hal itu ditegaskan Direktur Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dimintai keterangan awak media pada Senin (3/7/2023) kemarin
“Penyidik-penyidik tentu akan melakukan penyelidikan secara profesional, dan kami yakin bahwa penyidik on the track,” kata Djuhandani di Mabes Polri
Untuk menyelesaikan dugaan kasus tersebut, Menurut dia, penyidik akan mendalami dan mengkaji terlebih dahulu. Apakah pernyataan Panji Gumilang memenuhi unsur pidana sebagaimana dilaporkan masyarakat tentang penistaan agama. Oleh karena itu, pihaknya sedang mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Djuhandani pun menjelaskan, dalam setiap menangani sebuah perkara, penyidik juga akan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Saat ini, Djuhandani mengatakan penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap Panji.
"Kita melihat kepada praduga tak bersalah, tetap saja penyidik secara profesional memenuhi alat bukti yang ada apakah nanti digunakan untuk penyidikan dan lain sebagainya. Percayakan kepada kami,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Djuhandani menyebut penyidik tidak mau tergesa-gesa untuk melakukan gelar perkara. Menurut dia, penyidik akan melihat hasil pemeriksaan terlebih dahulu.
"Kita lihat hasil pemeriksaan hari ini. Kalau memang memungkinkan, tentu saja penyidik tidak akan grasa-grusu, tidak semberono dalam menangani penyidikan, penyelidikan. Kalau memang nanti memungkinkan untuk segera digelarkan, hasilnya kita lihat besok,” pungkasnya.
Diketahui, Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan Pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2023. Panji dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama.
"Forum Advokat Pembela Pancasila datang ke Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun," kata Ketua Umum DPP FAPP, Ihsan Tanjung, akhir bulan Juni lalu.
Adapun, laporan Ihsan tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan tersebut, Panji disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
“Sejumlah alat bukti yang disertakan antara lain rekaman dan tangkapan layar terkait pernyataan serta kegiatan dari pondok pesantren milik Panji,” demikian Ihsan