Diperiksa Hampir 10 Jam, Begini Kata Panji Gumilang
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Indramayu Jawa Barat, Panji Gumilang telah selesai memenuhi pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri. Pemeriksaan berjalan kurang lebih selama 10 Jam.
Melansir dari VIVA, Panji Gumilang tiba di Mabes Polri pada Senin (3/7/2023) pukul 13.00. Pemeriksaan berjalan sejak pukul 14.00 hingga 23.30 WIB. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri. Panji Gumilang hadir sebagai pihak terduga kasus Penistaan Agama.
Kepada awak media, Panji Gumilang mengaku bahwa setiap pertanyaan yang diberikan oleh tim penyidik, sudah dia jawab dan memberi keterangan dengan cukup.
"Semuanya panggilan Bareskrim telah saya penuhi dan di dalam pemeriksaan pribadi saya telah memberikan keterangan yang secukup-cukupnya," kata Panji Gumilang di Bareskrim Polri, Selasa (4/7/2023) dini hari.
Panji Gumilang terang-terangan menyampaikan instrumen pertanyaan yang diberikan tim penyidik kepadanya. Panji Gumilang bilang, Tim Penyidik menanyakan tentang riwayat hidup pribadi dan tentang riwayat hukum pidana.
"Pertama tentunya ditanya tentang riwayat hidup. Sudah dijawab. Keduanya ditanya pernah kah panji gumilang berurusan dengan hukum. Dijawab pernah," beber Panji Gumilang.
"Ketiga, apakah ada ketetapan hukum, pernah ada. Ini malah nambah ini ya. Berapa itu ketetapan hukum yang, saya pernah dihukum 10 bulan," tambahnya tak segan membocorkan pertanyaan dari Tim Penyidik.
Selanjutnya, ketika dikonfrimasi soal kesiapan menghadapi dugaan kasus hukum pidana hingga bila ada penetapan tersangka, Panji hanya menyebutkan bahwa kasus itu belum selesai.
"Jangan ngomong siap tidak siap. Urusannya belum selesai," tuturnya.
Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan oleh DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) ke Bareskrim Polri pada Jumat 24 Juni 2023, malam. Panji dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama.
"Forum Advokat Pembela Pancasila datang ke Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun," kata Ketua Umum DPP FAPP, Ihsan Tanjung
Adapun, laporan Ihsan tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan tersebut, Panji disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
"Sejumlah alat bukti yang disertakan antara lain rekaman dan tangkapan layar terkait pernyataan serta kegiatan dari pondok pesantren milik Panji,” ujarnya.
Menurut dia, Panji telah menistakan agama Islam lewat Pondok Pesantren Al Zaytun. Diantaranya, Panji diduga menistakan agama dengan menyatakan khatib perempuan yang telah viral di media massa.
"Dalam Islam jelas dikatakan, bahwa Salat Jumat itu hanya berlaku sunah untuk perempuan, tidak wajib. Khatib itu hanya laki-laki, tidak boleh perempuan. Ini jelas sangat menistakan agama," jelas dia.
Selain itu, kata dia, Panji juga meyebut bahwa Alquran adalah buatan Nabi Muhammad, bukan firman dari Allah. Sehingga, pernyataan Panji ini dianggap perbuatan penistaan agama.
"Ini sangat meresahkan sekali, karena beribu-ribu tahun ini sudah diuji kebenarannya tiba-tiba ada orang yang mengatakan ini bukan firman Tuhan," sebutnya.
Oleh karenanya, Ihsan bersama sejumlah advokat mendatangi Bareskrim Polri supaya aparat penegak hukum menindaklanjuti laporannya untuk mengakhiri polemik ditengah masyarakat.
"Kami datang ke sini ingin meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengakhiri polemik dan persoalan yang sekarang sedang berkembang di tengah masyarakat. Jangan sampai kita menunggu korban muncul," pungkasnya.