Bareskrim Polri Ungkap 3 Agenda Soal Panji Gumilang Pekan Depan, Berikut Tahapannya

Panji Gumilang
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan segera melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara Terkait Kasus Penistaan Agama

Kepala Biro Penerangan Hubungan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan menyebut gelar perkara ini dilakukan setelah ditemukannya indikasi tindak pidana hingga kasusnya naik ke penyidikan

"Polri maka kita akan melakukan gelar Perkara tentu untuk menentukan seperti disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri diyakini adanya tindak pidana tentu langkah berikutnya gelar perkara kita menentukan tersangka," ujar Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (8/7/2023)) kemarin dilansir dari VIVA.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Meski demikian, Jenderal Bintang Satu itu belum menjelaskan secara rinci terkait kapan jadwal gelar perkara penetapan tersangka itu akan dilakukan. 

Ramadhan baru menyebutkan gelar perkara akan dilakukan ketika pihaknya selesai memeriksa Saksi Ahli agama Islam, ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli ITE pada pekan depan.

Penangguhan Penahanannya Belum Dikabulkan, Kuasa Hukum Panji Gumilang Ajukan Pemeriksaan Kesehatan

"Kita minggu depan akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi ahli untuk mengembangkan atau mendalami," ujarnya.

Karopenmas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews
Halaman Selanjutnya
img_title