Bareskrim Polri Ungkap 3 Agenda Soal Panji Gumilang Pekan Depan, Berikut Tahapannya

Panji Gumilang
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan segera melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kepala Biro Penerangan Hubungan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan menyebut gelar perkara ini dilakukan setelah ditemukannya indikasi tindak pidana hingga kasusnya naik ke penyidikan

"Polri maka kita akan melakukan gelar Perkara tentu untuk menentukan seperti disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri diyakini adanya tindak pidana tentu langkah berikutnya gelar perkara kita menentukan tersangka," ujar Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (8/7/2023)) kemarin dilansir dari VIVA.

Penangguhan Penahanannya Belum Dikabulkan, Kuasa Hukum Panji Gumilang Ajukan Pemeriksaan Kesehatan

Meski demikian, Jenderal Bintang Satu itu belum menjelaskan secara rinci terkait kapan jadwal gelar perkara penetapan tersangka itu akan dilakukan. 

Ramadhan baru menyebutkan gelar perkara akan dilakukan ketika pihaknya selesai memeriksa Saksi Ahli agama Islam, ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli ITE pada pekan depan.

Dikawal Ketat Petugas Keamanan, Panji Gumilang Jalani Sidang Lanjutan di Pengadilan Negeri Indramayu

"Kita minggu depan akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi ahli untuk mengembangkan atau mendalami," ujarnya.

Karopenmas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews

"Ini akan kita panggil saksi-saksi ahli, mulai dari saksi ahli agama Islam, ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE," imbuh Ramadhan. 

Dia menyebutkan, dalam kasus ini, Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa sebanyak 19 saksi, termasuk dua orang pelapor. 

Selanjutnya, masih kata Ramadhan, terkait gelar perkara, pihaknya masih menunggu hasil uji dan penelitian barang bukti (Barbuk) yang kini sedang didalami oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri 

"Selanjutnya tentu setelah kita melakukan pemeriksaan pada saksi-saksi ahli dan beberapa yang kita dalami saksi dan juga hasil dari laboratorium forensik Bareskrim Polri maka kita akan melakukan gelar perkara," pungkasnya

Untuk diketahui, Panji Gumilang dilaporkan oleh dua pihak ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.

Pertama, dia dilaporkan oleh Ketum DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP), Ihsan Tanjung pada Jumat, 23 Juni 2023, atas dugaan penistaan agama. 

Ketum DPP FAPP, Ihsan Tanjung

Photo :
  • Screenshot berita tvonenews.com

Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dipersangkakan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama

Kedua, Panji dilaporkan oleh pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan atas dugaan penistaan agama Islam. 

Pendiri NII Crisis Center, Ken Setiawan

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews

Laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama

Pelaporan tersebut ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri hingga resmi statusnya dinaikkan menjadi penyidikan. Adapun keputusan itu setelah tim penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap pihak terduga.

"Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol, Djuhandhani Raharjo Puro kepada wartawan, Selasa (4/7/2023) dini hari, lalu.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews

Djuhandhani menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya-upaya untuk melengkapi barang bukti guna memenuhi unsur tindak pidana yang telah ditemukan.

"Kami sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang ahli dan terlapor ini sudah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut," pungkasnya