Bareskrim Polri Ungkap 3 Agenda Soal Panji Gumilang Pekan Depan, Berikut Tahapannya
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan segera melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Kepala Biro Penerangan Hubungan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan menyebut gelar perkara ini dilakukan setelah ditemukannya indikasi tindak pidana hingga kasusnya naik ke penyidikan.
"Polri maka kita akan melakukan gelar Perkara tentu untuk menentukan seperti disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri diyakini adanya tindak pidana tentu langkah berikutnya gelar perkara kita menentukan tersangka," ujar Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (8/7/2023)) kemarin dilansir dari VIVA.
Meski demikian, Jenderal Bintang Satu itu belum menjelaskan secara rinci terkait kapan jadwal gelar perkara penetapan tersangka itu akan dilakukan.
Ramadhan baru menyebutkan gelar perkara akan dilakukan ketika pihaknya selesai memeriksa Saksi Ahli agama Islam, ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli ITE pada pekan depan.
"Kita minggu depan akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi ahli untuk mengembangkan atau mendalami," ujarnya.
"Ini akan kita panggil saksi-saksi ahli, mulai dari saksi ahli agama Islam, ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE," imbuh Ramadhan.
Dia menyebutkan, dalam kasus ini, Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa sebanyak 19 saksi, termasuk dua orang pelapor.
Selanjutnya, masih kata Ramadhan, terkait gelar perkara, pihaknya masih menunggu hasil uji dan penelitian barang bukti (Barbuk) yang kini sedang didalami oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri
"Selanjutnya tentu setelah kita melakukan pemeriksaan pada saksi-saksi ahli dan beberapa yang kita dalami saksi dan juga hasil dari laboratorium forensik Bareskrim Polri maka kita akan melakukan gelar perkara," pungkasnya
Untuk diketahui, Panji Gumilang dilaporkan oleh dua pihak ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.
Pertama, dia dilaporkan oleh Ketum DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP), Ihsan Tanjung pada Jumat, 23 Juni 2023, atas dugaan penistaan agama.
Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dipersangkakan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama
Kedua, Panji dilaporkan oleh pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan atas dugaan penistaan agama Islam.
Laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama
Pelaporan tersebut ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri hingga resmi statusnya dinaikkan menjadi penyidikan. Adapun keputusan itu setelah tim penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap pihak terduga.
"Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol, Djuhandhani Raharjo Puro kepada wartawan, Selasa (4/7/2023) dini hari, lalu.
Djuhandhani menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya-upaya untuk melengkapi barang bukti guna memenuhi unsur tindak pidana yang telah ditemukan.
"Kami sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang ahli dan terlapor ini sudah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut," pungkasnya