6 Terdakwa Pengeroyokan Terhadap Pemuda Hingga Tewas di Mojokerto Divonis 3,5 - 7 Tahun Penjara

6 terdakwa pengeroyokan
Sumber :
  • screenshot berita viva news

VIVA Jabar - Sidang vonis kasus pengeroyokan yang menewaskan Priya Patma Irwaning Carya (18) berlangsung di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin, 10 Juli 2023. Kasus ini menyeret sembilan terdakwa. Namun, tiga terdakwa dituntut dalam berkas terpisah karena masih dibawah umur. 

Sering Diejek Hingga Sakit Hati, Ponakan Habisi Nyawa Bibinya Sendiri

Enam terdakwa itu tergolong masih remaja. Yakni M Johan Prasetyo (19) warga Dusun Kwarengan, Desa Menanggal, Mojosari, M Firmansyah (18) warga Dusun Krembungdumpul, Desa Randubango, Mojosari, M Aldi Nur Arifin (19) warga Dusun Oro-Oro Jipang, Desa Purwojati, Ngoro.

Aldi merupakan residivis kasus persetubuhan anak yang bebas pada Februari 2022.  Kemudian, Dani Robani (19) warga Desa Mojosulur, Mojosari, Zulkarnaein (19) warga Desa/Kecamatan Pungging, dan Rosyid Ramadhan (18) warga Dusun Sambisari, Desa/Kecamatan Kutorejo. 

Dikeroyok Oknum Geng Motor, 7 Warga Cicalengka Luka-Luka

Sedangkan 3 pelaku lainnya yang masih dibawah umur. Yaitu AFP (17), warga Desa Awang-Awang, Mojosari, RAS (17), warga Desa Godong, Gudo, Jombang, serta WPI (17), warga Tegalsari, Surabaya. RAS dan WPI tinggal di garasi truk Mutiara, Desa Belahantengah, Mojosari.

Sidang pembacaan vonis digelar secara terbuka sekitar pukul 11.40 WIB. Materi dakwaan dibacakan oleh hakim ketua Jenny Tulak.  6 orang terdakwa mengikuti sidang secara daring di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Sedangkan dua penasihat hukum terdakwa, Puryadi dan Rizkie Erviana hadir ruangan sidang. 

Agenda Pembacaan Eksepsi, JPU Sebut Kuasa Hukum Yosep Kurang Cermat

Hakim Ketua Jenny Tulak menyebutkan fakta-fakta persidangan yang terungkap. Di antaranya para terdakwa melakukan kekerasan secara bersama di muka umum terhadap orang lain yang mengakibatkan meninggal dunia.

6 terdakwa didakwa pasal kamulatif yakni, pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto.  Jenny mengatakan, majelis hakim memutuskan Johan dan kawan-kawan dinyatakan telah terbukti dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama mengakibatkan korban luka-luka hingga meninggal dunia.

Halaman Selanjutnya
img_title