Menjalani Hukuman Selama 8 Tahun, KPK Berharap Anas Urbaningrum Jera

Anas Urbaningrum
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Jabar - Kasus Pejabat yang melakukan tindakan korup tak terhitung di negeri ibu pertiwi ini. Berbagai hukuman pun telah diterapkan kepada pelaku korupsi, baik petugas partai ataupun pejabat negara.

Selewengkan Dana Aspirasi, Mantan Anggota DPRD Subang Divonis 2,6 Tahun Penjara

Salah satu pejabat negara yang baru saja keluar dari penjara dan mendapatkan sambutan bak pahlawan ialah mantan ketua umum partai Demokrat Anas Urbaningrum. Anas dihukum 8 tahun penjara atas kasus korupsinya di Hambalang, Bogor.

Berkaca pada kasus Anas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun berharap Anas khusunya, umumnya untuk seluruh masyarakat Indonesia bisa jera dengan tindakan korup tersebut. 

Heboh Korupsi Timah Rp271 T, Dedi Mulyadi Sempat Minta Penambangan Liar di Babel Ditutup

"Terkait bebas murninya Narapidana Korupsi Anas Urbaningrum, kami berharap bahwa proses pemenjarakan yang telah dilaksanakan tersebut bisa menjadi pembelajaran agar jera melakukan praktik-praktik tindak pidana korupsi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan dikutip Rabu 12 Juli 2023.

Ali mengatakan bahwa efek jera itu diharapkan tidak tetuju hanya pada pelaku korupsi melainkan untuk seluruh elemen masyarakat yang punya niat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Ia juga menegaskan bahwa seluruh masyarakat tidak terjerumus dalam pusaran koruptor.

Uang Korupsi Harvey Moeis Rp271 Triliun Bisa Beli 3 Klub Elite Eropa

"Efek jera tersebut tentunya tidak hanya bagi pelaku saja, namun juga bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Agar tidak terjerumus dalam kejahatan yang sangat merugikan masyarakat maupun pembangunan nasional," kata Ali.

Menurutnya, hukuman Anas Urbaningrum itu merupakan pemenjaraan badan yang merupakan pidana pokok dan sudah dijatuhkan kepada narapidana sesuai dengan putusan majelis hakim. 

Halaman Selanjutnya
img_title