Usut Dugaan Pencucian Uang oleh Panji Gumilang, Polisi Mulai Ambil Tindakan

Panji Gumilang usai jalani pemeriksaan Bareskrim Polri
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar Badan Reserse Kriminal Polri sedang menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.

Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara Terkait Kasus Penistaan Agama

"Masih proses," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Wisnu Hermawan kepada wartawan Rabu, 12 Juli 2023.

Pihaknya sudah menerima laporan hasil analisis rekening Panji. Analisis tersebut dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

"Ya masih di dalami (laporan hasil analisis rekening Panji)," kata dia.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir ratusan rekening yang diduga milik pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang. Jumlah mutasi dari semua rekening tersebut mencapai triliunan rupiah.  

Dituding NCW Jadi Bankir Koruptor, Raffi Ahmad: Fitnahnya Keterlaluan Sekali

“Iya (diblokir),” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dihubungi, Sabtu, 8 Juli 2023.

Dia juga membenarkan ketika ditanyai soal jumlah mutasi rekening-rekening Panji Gumilang yang mencapai triliunan rupiah. “Triliunan (rupiah),” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title