Kejati Jabar Dinilai Melempem, Jarnas Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Hibah NPCI
VIVAJabar – Kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp. 14 miliar untuk pembinaan atlet disabilitas yang dikelola National Paralympic Committee Indonesia (NPCI), hingga kini dianggap belum jelas ujung pangkalnya. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pun dinilai tak serius dalam menangani perkara tersebut.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum Jaringan Aktivis Nasional (Jarnas), Rahmat Himran mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengambil alih atau supervisi atas perkara ini. Termasuk segera menetapkan eks Ketum NPCI, Supriatna Gumilar (SG) yang sudah diperiksa Kejati Jabar pada Rabu (27/6/2024) sebagai tersangka.
“Sebaiknya Kejagung ambil alih kasus ini dan menetapkan SG sebagai tersangka. Sebab beliau menjabat ketua NPCI Jawa Barat periode 2021-2023,” tegas Rahmat, dikutip Selasa (2/7/2024).
Dia mempertanyakan keseriusan Kejati Jabar dalam mengusut tuntas masalah ini. Padahal, sudah banyak pihak yang diperiksa namun belum kunjung diumumkan siapa tersangkanya. Dia berharap, Kejati Jabar tidak 'masuk angin' karena menyangkut SG yang saat ini menjadi caleg terpilih DPRD Jabar.
Mencuatnya dugaan korupsi ini bermula ketika 17 Pengurus Cabang (Pengcab) NPCI Jabar melayangkan mosi tak percaya kepada SG.
Salah satu poinnya adalah penggunaan dana hibah yang tidak transparan. Termasuk dugaan penggunaan anggaran hibah pembinaan atlet difabel atau catat dari Pemprov Jabar.
Sebelumnya Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, SG diperiksa masih sebagai saksi terkait dugaan korupsi dana hibah atlet difabel di NPCI Jabar senilai Rp14 miliar.
"Kejati Jabar sangat fokus mengusut kasus ini karena kerugian negara yang besar. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dan menindak tegas para pelakunya," kata Nur Sricahyawijaya.
Dalam pemeriksaannya, kata Sricahyawijaya selaku Kasipenkum Kejati Jawa Barat, eks Ketum NPCI, Supriatna Gumilar (SG) masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi hibah itu.
“Supriatna Gumilar masih dalam status saksi dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah NPCI Jabar 2021-2023,” ucapnya.