Lakukan Penganiayaan, Tamara Tyasmara Laporkan Mantan Suaminya ke Polisi
Kamis, 22 Februari 2024 - 13:06 WIB
Sumber :
- viva.co.id
Atas kejadian ini, Angger Dimas dipolisikan atas tindak pidana Perbuatan Tidak Menyenangkan dan atau Penganiayaan Pasal 335 ayat 1 KUHP dan atau 351 KUHP. Tamara dan beberapa saksi lainnya juga sudah diperiksa atas kasus ini.
"Sejauh ini memang belum ada dari pihak pelapor untuk minta diusut. Kita pihak kepolisian ketika menerima laporan akan kira tindak lanjuti,” terangnya.
“Nanti hasil gelar nya apa, apabila ditemukan unsur pidana, mau dilanjut proses penyidikan atau nanti Tamara ingin damai atau restorative justice polisi akan mendahulukan itu," imbuhnya.