Praperadilan Siskaeee Ditolak, Polisi Ucapkan Terimakasih pada Hakim PN Jaksel

Siskaee
Sumber :
  • Screenshoot Berita VIVANews

VIVA Jabar – Permohonan selebgram Siskaeee atas statusnya sebagai tersangka skandal film porno lokal kini telah diputuskan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa, 27 Februari 2024.

Respon Hotman Paris Terkait Hasil Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Dalam putusannya, Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh perempuan bernama asli Fransiska Candra Novitasari itu.

Menanggapi putusan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan pihaknya menghormati keputusan tersebut. Ade juga mengucapkan terimakasih kepada pihak PN Jaksel.

Setelah Menangkan Praperadilan, Pegi Setiawan Diajak Hotman Paris ke Restoran

"Penyidik menghormati putusan tersebut, dan mengucapkan terimakasih serta apresiasi terhadap putusan Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan Selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Selasa 27 Februari 2024.

Menurut mantan Kapolres Kota Solo itu, dengan ditolaknya permohonan praperadilan Siskaeee itu, maka penetapan Siskaeee sebagai tersangka kasus film porno tersebut otomatis sah.

Penetapan Pegi Sebagai Tersangka Pembunuhan Vina Tidak Sah, Polda Jabar Tegaskan Patuh Hukum

Ade juga menegaskan bahwa pihaknya menetapkan Siskaeee sebagai tersangka sudah melalui prosedur yang berlaku.

"Sah dalam penanganan perkara aquo, dimana penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya," katanya.

Saat ini, lanjut Ade, Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tengah menunggu hasil penelitian JPU terhadap berkas yang dikirim penyidik pada tahap satu.

"Dan kami pastikan, penyidik Subdit Siber dalam melaksanakan tugas penyidikan terhadap perkara aquo, dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta bebas dari segala bentuk intervensi maupun intimidasi," katanya lagi.