Foto dan Videonya Dicatut Tanpa Izin, Melly Goeslaw Somasi Para Penjual Obat Pelangsing Online
- Ist
Pihak Melly Goeslaw juga meminta para penjual obat pelangsing itu untuk segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di hadapan publik.
"Kami minta pihak-pihak yang melakukan perbuatan tersebut segera menyatakan permohonan maaf secara langsung kepada klien kami dan membuat pernyataan terbuka melalui media sosial atas kesalahan saudara agar diketahui khalayak ramai," tegas Ina Rachman.
Melly Goeslaw memberikan waktu untuk para pelaku usaha obat pelangsing itu selama tujuh hari sejak somasi ini dilayangkan. Namun apabila tidak ada respon, maka pihak Melly Goeslaw tak segan menempuh jalur hukum.
"Memberikan pernyataan secara terbuka melalui media sosial saudara atas kesalahannya agar diketahui khalayak ramai paling lambat 7 hari setelah peringatan ini kami umumkan," kata Ina Rachman.
"Perbuatan tersebut dapat dituntut secara pidana sesuai Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 8 jo.Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, dapat digugat juga secara perdata berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata," tulisnya.