Denny, Kasus Dugaan Penyebar Hoax Putusan MK tentang Pemilu, Bareskrim Tunda Pemeriksaan, Alasannya?

Dirsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid AB
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), hingga saat ini belum menjalani pemeriksaan terkait dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sistem Pemilu 2024. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memberikan tanggapan mengenai belum dilakukannya pemeriksaan terhadap praktisi hukum tersebut.

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres, Dedi Mulyadi : Prabowo Dipilih Hati Nurani Bukan Bansos

Brigadir Jenderal Polisi Adi Vivid, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu keterangan dari saksi dan ahli yang meminta penundaan pemeriksaan.

Brigjen Pol, Adi Vivid Agustiadi Bachtiar

Photo :
  • Viva.co.id
Hotman Paris: Otak Saya Lebih Tajam Dari Otak Rocky Gerung!

"Untuk Denny Indrayana kemarin saya janji ya 10 hari setelah itu, tapi ternyata seperti kami sampaikan apabila kami mengundang untuk memberikan melakukan pemeriksaan sebagai saksi ini kan ada beberapa saksi yang mengajukan penundaan-penundaan,” kata Adi di Jakarta, Kamis, 31 Agustus 2023.

Dia bilang, pihaknya juga masih menunggu pemeriksaan saksi ahli tambahan. “Karena saksi ahli seperti kami sampaikan kadang-kadang beliau masih banyak kegiatan," ujar Adi.

Hakim MK Tegur Ketua KPU yang Diduga Ketiduran Saat Sidang PHPU Pilpres 2024

Pun, Adi mengatakan, sejauh ini polisi telah memeriksa belasan orang, mulai dari saksi sampai ahli. Hal itu dilakukan tidak lain supaya membuat terang kasus itu.

"Sementara terkait kasus Denny Indrayana sudah 12 saksi. Iya, sudah saksi ahli. Dalam meminta keterangan tambahan-tambahan itu tidak bisa sekali ya akan ada tambahan-tambahan lagi untuk supaya mengkonstruksikan pasalnya bisa firm," kata dia.

Halaman Selanjutnya
img_title