Pelaku Penyebar Hoax Penangkapan UAS, Polisi Amankan 2 Pelaku
- viva.co.id
Narasi yang dibuat IS ialah membuat postingan di akun TikTok soal berita bohong bahwa penangkapan UAS dengan diperiksa oleh Polda Kepulauan Riau. Info hoax yang disebar IS bahwa UAS memberikan dapur umum untuk warga Rempang.
Sementara untuk pelaku BM, polisi menyebut dalam postingannya di Facebook lantaran menarasikan UAS dipanggil polisi karena memberikan bantuan dapur umum kepada warga Rempang. Ia menyebut UAS dipanggil karena memberikan bantuan kepada pelaku kejahatan.
Akibat perbuatannya, kata Nasriadi, kedua pelaku yakni IS dan BM dijerat dengan pasal Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Mereka juga dijerat Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Polda Kepulauan Riau sebelumnya sudah menyampaikan berita di media online yang menyebut perihal UAS dipanggil polisi pasca bentrok di Pulau Rempang adalah hoax. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyad mengatakan demikian karena sudah berkoordinasi dengan jajaranNYA.
“Setelah melakukan konfirmasi kepada Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Adip Rojikan, informasi itu tidak betul,” kata dia kepada wartawan, Senin 18 September 2023