Edi Minta Maaf ke Otto Hasibuan dan Buka Barang Bukti Baru Berupa Video Rekaman

Kasus 'Kopi Sianida', Edi Darmawan & Otto Hasibuan
Sumber :
  • Screenshoot Berita VIVANews

Namun, Edi Darmawan mengaku bahwa dirinya tidak memperlihatkan bukti tersebut di persidangan tahun 2016 silam karena terikat perjanjian dengan pihak kepolisian Indonesia dan Australia.  

Teuku Ryan Unggah Video Lama Bareng Ria Ricis, Masih Sayang atau Cuma Drama?

Edi Darmawan bahkan mengatakan bahwa Krishna Murti, Direskrimum Polda Metro Jaya saat itu sempat memperlihatkan bukti CCTV tersebut kepada dirinya, tapi memintanya untuk tak menjadikan sebagai barang bukti supaya tak membahayakan kepolisian Indonesia. 

Kasus

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews
Aa Gym Murka, Lingkungan Pesantrennya Jadi Tempat Pacaran Anak Muda, Ditegur Malah Cuek

"Pak Krishna Murti bawa itu cuman buat ditunjukkin aja, jangan dipakai karena ini berkaitan dengan kepolisian. Kalau sampai cedera janjinya kepada AFP, berbahaya sekali," kata Edi Darmawan Salihin. 

Karena ada seorang perwira dari kepolisian Australia yang datang untuk melakukan investigasi terhadap kasus tersebut. Mereka meminta kepolisian untuk tidak membuka semua bukti supaya Jessica Wongso tidak dihukum mati di Indonesia.  

Polisi Sebut Gus Samsudin Otak Pembuatan Konten Aliran Sesat Boleh Tukar Pasangan

"Waktu itu ada perwira lah dari sana yang datang untuk investigasi. Kalau kita buka semua, Jessica Wongso itu bisa dihukum mati. Tapi, AFP bilang nggak akan kasih apa-apa kalau sampai dihukum mati. Karena, Jesica Wongso sudah mau jadi warga negara Australia," ujar Edi Darmawan Salihin.