Brigjen Endar Priantoro Laporkan Pimpinan KPK ke Ombudsman RI
- viva.co.id
Jabar – Brigjen Endar Priantoro secara resmi diberhentikan atau dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. Ia diberhentikan secara hormat melalui Surat Keputusan yang ditanda tangani pada 31 Maret 2023 lalu.
Atas pemberhentiannya tersebut, Brigjen Endar melaporkan Ketua KPK, Firli Bahuri, Sekjend KPK Cahya Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas ke Ombudsman RI.
"Saya melaporkan ke Ombudsman terkait dengan surat pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani KPK pada 31 Maret," kata Endar di Kantor Ombudsman, Jakarta, Senin, 17 April 2023.
Menurut Endar, terdapat Malaadministrasi dalam pemberhentian dirinya oleh Pimpinan KPK dari lembaga anti rasuah tersebut.
Maladministrasi tersebut dalam bentuk perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain serta pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Endar menilai ada intervensi terhadap independensi penegakan hukum yang terus berulang melalui pola yang sama.
Hal ini tercermin dari pemberhentian atau pemecatan terhadap pihak yang berupaya menegakkan hukum dan melakukan pemberantasan korupsi.