Jadi Tersangka Pembuatan Video Aliran Sesat, Gus Samsudin Terancam 6 Tahun Penjara
- viva.co.id
VIVA Jabar – Pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati di Kabupaten Blitar, yakni Gus Samsudin kini resmi menyandang status tersangka dalam kasus pembuatan video berkonten aliran sesat yang menghalalkan tukar pasangan.
Pria berambut gondrong itu sebelumnya dijemput paksa oleh Polda Jawa Timur untuk diperiksa. Samsudin dijemput paksa karena dikhawatirkan melarikan diri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Samsudin ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan karena video konten yang dia buat dinilai telah meresahkan masyarakat terlebih para pemerannya menggunakan atribut agama tertentu.
Akibat ulahnya tersebut, rival Pesulap Merah itu dijerat dengan Pasal Pasal 28 ayat 2 dan 3 Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan penyidik lebih dulu melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. Kemudian, penyidik menemukan adanya unsur pidana atas apa yang dilakukan Samsudin.
"Dia masuk unsur membuat suatu informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat," kata Dirmanto, Jumat, 1 Maret 2024.
Selanjutnya, polisi membuka peluang adanya tersangka lain dalam kasus video konten aliran sesat tersebut.