Pansus 7 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda PPLH: Edukasi Masyarakat Peduli Lingkungan

Ilustrasi lingkungan
Sumber :
  • Pixabay

VIVA Jabar – Panitia Khusus (Pansus) 7 DPRD Kota Bandung tengah membahas soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH).

PDI Perjuangan Konsolidasi Jemput Kemenangan Pilkada di Jabar, Punya 63 Bakal Calon

Anggota Pansus 7 DPRD Kota Bandung, Rizal Khairul menyebut salah satu poin penting dalam raperda tersebut yakni mengedukasi masyarakat agar peduli lingkungan.

"Poin pertama bagaimana masyarakat punya kesadaran kaitan perlindungan lingkungan sekitar karena sampai saat ini masyarakat terkesan kurang peduli terhadap lingkungan hidup," ujar Rizal.

Selewengkan Dana Aspirasi, Mantan Anggota DPRD Subang Divonis 2,6 Tahun Penjara

Menurut Rizal, perlindungan terhadap lingkungan hidup harus menjadi program. Namun perlu juga adanya kesadaran masyarakat untuk ikut serta dalam hal tersebut.

Menurut Rizal, dengan adanya Perda ini maka pemerintah harus berupaya mengedukasi masyarakat kaitan dengan lingkungan hidup.

DLHK Subang Minta Masyarakat Melaporkan Aksi Buang Sampah Sembarangan

Terutama dalam pola atau pembangunan infrastruktur yang memang harus diciptakan untuk dipelihara oleh masyarakat itu sendiri.

"Pemerintah harus memberikan regulasi atau batasan batasan mana yang boleh dan tidak dibangun," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title