Pansus 7 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda PPLH: Edukasi Masyarakat Peduli Lingkungan

Ilustrasi lingkungan
Sumber :
  • Pixabay

Selama ini masyarakat kadangkala tidak memperhatikan itu, apalagi dalam kondisi pembangunan rumah hanya beberapa petak, masyarakat itu hanya berpikir 'untung punya rumah', tetapi tidak memperhatikan lingkungan.

Eks Anggota Dewan Subang dari Golkar Dituntut 3 Tahun Penjara Korupsi Dana Pokok Pikiran

Melalui perda ini, katanya, masyarakat diajak untuk melindungi lingkungan, minimal di lingkungan sendiri.

Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan pengawasan. Misalnya ketika ada warga yang membangun rumah gede dengan efek kaca, masyarakat yang lihat bisa melaporkannya.

Pengacara Sebut Sekda Bandung Dipanggil Penyidik KPK Sebagai Tersangka Kasus Korupsi CCTV

"Masyarakat juga bisa ada fungsi kontrolnya karena itu juga menyebabkan rusaknya lingkungan. Atau ada program drumpori magotisasi bisa ikut serta terlihat karena itu juga sebagai upaya menjaga lahan," ujarnya.

Dalam pembangunan, ungkap Rizal, pembahasan kemungkinan juga diusulkan. Misalnya dalam sebuah pembangunan, 80 persen bangunan dan 20 persen untuk ruang terbuka hijau. Meski memang dalam praktiknya, kadangkala tidak seperti itu, masih banyak yang abai. 

PDIP Loloskan Wajah Baru ke DPRD Provinsi Jawa Barat

"Aturan itu harus dipertahankan dalam konteks rancangan yang sedang dibahas. Kita identifikasi masukan dalam raperda ini. Sebanyak 20 persen untuk RTH, 80 persen bangunannya, harusnya lebih tapi lahan kita terbatas, " ucapnya.

Dikatakannya, peraturan daerah ini nantinya memiliki masa berlaku kurang lebih 30 tahun dengan tahap per 10 tahun. Sehingga kebermanfaatannya bukan untuk generasi kita sekarang, tapi anak cucu ke depan. 

Halaman Selanjutnya
img_title