Rektor ITB Dipolisikan Gegera Aplikasi Sirekap, Pengamat Politik Sarankan Audit Investigatif

Prof. Reini Wirahadikusumah, Ph.D.
Sumber :

VIVA Jabar – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) secara resmi melaporkan Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) ke Bareskrim Polri karena dianggap terlibat dalam pembuatan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang sarat dengan kejanggalan pada Pemilu 2024 ini.

Inilah Sosok Rektor ITB yang Dilaporkan ke Bareskrim Polri Gara-gara Aplikasi Sirekap

Atas pelaporan Rektor ITB tersebut, pengamat politik dari Universitas Al Azhar, Ujang Komarudin menilai hal itu merupakan hal biasa di negara demokrasi.

“Dalam negara demokrasi, suatu pelaporan itu bukanlah hal yang aneh ya, bukan sesuatu yang harus diperdebatkan, kalau dianggap merugikan ada buktinya, tentu siapa pun bisa dilaporkan,” ucap Ujang saat dihubungi, Senin (4/3/2024).

Bukan Sirekap, Dedi Mulyadi Andalkan Sigidig untuk Rekapitulasi Hasil Pemilu

Kendati begitu, Ujang menegaskan bahwa pelaporan tersebut haruslah disertai bukti yang benar dan valid.

“Tapi jangan mudah melaporkan juga, dalam konteks pelaporan tindak pidana atau tindak apa pun harus ada bukti yang kuat, harus ada bukti yang benar, ada bukti yang valid, sehingga nanti laporannya diverifikasi di pihak berwajib,” jelasnya.

Rektor ITB Dilaporkan ke Bareskrim Polri Gara-gara Sirekap

Lebih lanjut, Ujang memandang seharusnya ada audit terhadap Sirekap sebelum melakukan laporan terhadap polisi.

“Kalau menurut hemat saya mestinya jangan dilaporkan dulu, diaudit saja dulu, audit investigatif, audit yang benar terkait sistem Sirekap itu,” ungkapnya.

Menurut Ujang, setelah dilakukan audit, maka akan diketahui ada atau tidaknya pelanggaran pidana dalam Sirekap tersebut.

“Setelah itu baru akan kelihatan akan ketahuan, kekurangan, kesalahan dari mana, dan dari situlah bisa muncul pelaporan kalau ada tindak pidananya,” tandasnya.