234SC Kota Bandung Geram Dituding Lakukan Pengeroyokan

234SC Kota Bandung
Sumber :
  • Istimewa

Kedua pimpinan 234SC Kota Bandung dan Perkumpulan LENDENG N D'GANK Kang Moch Ridwan dan Kang Ade Lendeng meminta kepada semua pihak untuk menahan diri dengan tidak melakukan tindakan di luar hukum terkait 2  kasus tersebut. Karena 2 kasus tersebut sudah di tangani oleh pihak kepolisian.

Dikeroyok Oknum Geng Motor, 7 Warga Cicalengka Luka-Luka

Selanjutnya kedua pimpinan tersebut meminta kepada semua masyarakat umum maupun netizen untuk tidak menjustifikasi para terduga pelaku pengeroyokan bahwa mereka bersalah, harus tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah sampai ada keputusan tetap terkait 2 kasus hukum tersebut oleh pengadilan. 

Diakhir wawancara, kang Ridwan dan Kang Ade menambahkan akan memberikan sanksi tegas organisasi kepada oknum anggota 234 SC  Kota Bandung setelah pihak pengadilan mengeluarkan keputusan tetap terkait masalah tersebut.

Perumnas Dorong Percepatan Ekonomi Kawasan Bandung Timur Bangun 2,800 Rumah