234SC Kota Bandung Geram Dituding Lakukan Pengeroyokan

234SC Kota Bandung
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Jabar – Viralnya informasi dari akun Justiceforiki di sejumlah media sosial yang menyatakan anggota 234SC Kota Bandung dan LENDENG N D'GANK melakukan penganiayaan terhadap anak muda bernama Rizky sehingga menyebabkan babak belur, merupakan informasi menyudutkan organisasi. 

Wulling Tawarkan Harga Istimewa di GIIAS Bandung 2024 Bisa DP Rendah Cek Syaratnya

Bahkan pengurus  234 SC Kota Bandung dan LENDENG N D'GANK melaporkan pemilik akun Justucefiriki ke UU ITE karena pencemaran nama baik.

Ketua 234SC Kota Bandung Mochamad Ridwan, mengatakan, memang benar para terduga pelaku pengeroyokan adalah  anggota 234SC Kota Bandung. Namun hal itu masalah pribadi anggota tersebut.

Hyundai Luncurkan All-New KONA Electric di Festival Merdeka Berkendara

Bukan masalah organisàsi, tidak ada intruksi organisasi  atau juga keputusan organisasi 234SC untuk melakukan pengeroyokan terhadap saudara Rizki (korban).

"Harus dibedakan dong mana instruksi organisasi atau tindakan pribadi. Jangan disamaratakan apalagi diupload ke media sosial, sehingga merugikan nama baik organisasi," ungkap Ridwan.

Vitalong-C Sunmori Fest 2024, Ratusan Bikers di Kota Bandung Ngumpul

Ridwan mengatakan, ketika saya konfirmasi ke para terduga pelaku pengeroyokan terkait motif nya, para terduga pelaku mengatakan bahwa motif nya karena saudara Rizki (korban pengeroyokan) diduga merupakan salah satu pelaku yang turut serta dalam tindak pidana penculikan dan pencabulan anak di bawah umur berinisial S berumur 13 tahun yang  terjadi pada tanggal 15 Desember 2023.

"Nah anak yang jadi korban pencabulan ini mengadu ke keluarganya yaitu paman nya yang kebetulan anggota 234SC kota bandung. Mendengar pengaduan tersebut, paman nya tersebut terpancing emosi nya dan secara spontanitas mencari para terduga pelaku pencabulan tersebut. Dari beberapa terduga pelaku pencabulan, baru saudara Rizki yg tertangkap dan terjadi lah pengeroyokan tersebut," ujar Ridwan.

Ridwan melanjutkan, dari hasil penelusuran pihak nya dugaan tindak pidana pencabulan tersebut sudah ke dilaporkan ke Polrestabes Bandung dengan no LP / B / 1199 / XII / 2023 / SPKT / POLRESTABES BANDUNG tertanggal 16 Desember 2023.

Namun hingga sekarang bulan Maret 2024 belum ada tindaklanjut dari laporan polisi tersebut bahkan terduga para pelaku penculikan dan pencabulan anak di bawah umur tersebut belum ada satupun yang diamakan oleh pihak kepolisian walaupun para terduga pelaku sudah jelas identitas nya.

"Saya selaku ketua ormas 234 SC Kota Bandung dalam setiap kesempatan selalu menyampaikan ke semua anggota 234SC Kota Bandung untuk selalu mengedepankan jalan musyawarah dalam menyelesaikan suatu permasalahan apapun, hati boleh panas tapi otak harus tetap dingin. Tapi kan saya ngga tau situasi di lapangan," kata Ridwan.

"Saya tidak membenarkan tindakan anak buah saya tapi coba saya tanya apakah anda bisa menahan emosi dan apa yang akan anda lakukan ketika keponakan anda yang berumur 13 tahun diculik dan diperkosa dengan brutal? Saya yakin anda akan bertindak lebih daripada apa yang anggota saya lakukan," imbuhnya.

Sementara Ketua Umum LENDENG N'GANK Ade Lendeng, mengatakan hal sama seperti yang disampaikan oleh Ridwan ketua 234SC kota bandung. Pihaknya sangat dirugikan sekali nama baik komunitasnya tercoreng di dunia media sosial.

"Harus ada pertanggungjawaban jangan  seenaknya diri mencoremg nama baik komuntas kami. Ini tindakan serius. Dan kami akan laporkam secara hukum," jelas Ade.

Kuasa Hukum LENDENG N D'GANK Sonij SH, mengatakan pihaknya  sudah melayangkan somasi terbuka kepada saudara Dedin teman dekat saudara Rizki yang melakukan upload ke media sosial dengan mebawa bawa nama organisasi. Sehingga mendiskriditkan organisai 234SC  Kota Bandung dan LENDENG N D'GANK 

Kedua pimpinan 234SC Kota Bandung dan Perkumpulan LENDENG N D'GANK Kang Moch Ridwan dan Kang Ade Lendeng meminta kepada semua pihak untuk menahan diri dengan tidak melakukan tindakan di luar hukum terkait 2  kasus tersebut. Karena 2 kasus tersebut sudah di tangani oleh pihak kepolisian.

Selanjutnya kedua pimpinan tersebut meminta kepada semua masyarakat umum maupun netizen untuk tidak menjustifikasi para terduga pelaku pengeroyokan bahwa mereka bersalah, harus tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah sampai ada keputusan tetap terkait 2 kasus hukum tersebut oleh pengadilan. 

Diakhir wawancara, kang Ridwan dan Kang Ade menambahkan akan memberikan sanksi tegas organisasi kepada oknum anggota 234 SC  Kota Bandung setelah pihak pengadilan mengeluarkan keputusan tetap terkait masalah tersebut.