Pansus 6 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Penataan dan Pembinaan PKL
- Istimewa
Jabar – Panitia Khusus (Pansus) 6 DPRD Kota Bandung tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Anggota Pansus 6 Asep Sudràjat mengatakan Perda tentang PKL sebenarnya sudah ada tapi kembali dibahas hanya mengganti istilah saja terkait lokasi PKL.
"Semula ada zona merah, kuning dan hijau diganti menjadi peruntukan dan bukan peruntukan," ujar Upep sapaan Asep Sudrajat.
Menurut Upep, PKL butuh penataan dan pembinaan agar tetap bisa menghidupi keluarganya.
"Pemerintah jangan hanya penertiban, tapi harus menata dan membuna," ujarnya.
Upep mengatakan, ketika sosialisasi ke.PKL mereka berharap bisa berjualan di tempat yang ada pembelian.
Pedagang juga bersedia mentaati aturan , tidak berjualan di tempat terlarang.
Upep mengatakan, pedagang yang terlanjur berjualan di tempat terlarang jangan hanya dilarang apalagi ditertibkan tapi para pedagang minta Pemkot memberikan solusi dan relokasi yang menguntungkan.
Menurut Upep, sebagai anggota DPRD Kota Bandung harus menjadi jembatan bagi pedsgang dan pemkot agar sama sama menguntungkan.
"Pedagang bisa tetap mencari nafkah, tapi harus berjualan di tempat peruntukan nya, " ujarnya.
Upep mengatakan, untuk mencari solusi agar saling menguntungkan harus duduk bersama agar tidak ada lagi perselisihan antar pedagang dan pemerintah.
"Kota Bandung harus tertata rapi tapi pedagang harus bisa mencari nafkah, makanya DPRD membuat Perda, menerima masukan dari pedagang dan pemerintah," ujar Upep.
Untuk melengkapi Perda, Pansus mengadakan studi banding ke Kota dan kabupaten di Jawa Barat.
Menurut Upep selama ini PKL banyak yang melanggar karena kurang sosialisasi terkait zona merah,kuning dan hijau.
"Di Perda ya g baru tak ada istilah zona merah, kuning dan hijau, tapi tempat ada lokasi yang dilarang untuk PKL," ujarnya..
Upep berharap Perda terkait PKL bisa diterima semua kalangan dan tujuan utamanya melindungi pedagang dan Kota Bandung tetap tertib.