DPRD Kota Bandung Bakal Bahas Raperda Aset Setelah Raperda Penataan PKL Selesai
- Istimewa
VIVA Jabar – Panitia Khusus (Pansus) 6 DPRD Kota Bandung tengah fokus pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Anggota Pansus 6 DPRD Kota Bandung, Susi Sulastri mengatakan, kendati fokus raperda tersebut, pihaknya juga tak mengesampingkan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Tanah dan Bangunan Milik Daerah.
"Untuk raperda soal aset mungkin pembahasannya nanti setelah Raperda Penataan PKL selesai. Saat ini untuk raperda soal aset belum ada pembahasan berlanjut," jelasnya.
Dia mengatakan, pembahasannya dilakukan secara berurutan, mengingat Pansus 6 membahas dua raperda.
Jadi bukan berarti raperda aset dikesampingkan. Apalagi raperda soal aset ini hanya pencabutan, tanpa ada pembahasan lebih lanjut.
"Jadi diutamakan penataan PKL dulu. Tapi intinya, lewat raperda aset ini kita ingin mengembalikan aset-aset di Kota Bandung. Sehingga aset di Kota Bandung yang sudah ada bisa kita inventarisasi. Dengan begitu, itu bisa kita manfaatkan untuk pembangunan ke depan di Kota Bandung," ujarnya.
Susi mengatakan, ada beberapa tanah milik Pemkot Bandung yang dipakai pihak ketiga. Aset seperti itulah yang nantinya akan diinventarisasi untuk diselamatkan. Karena hal itu, dibuatlah raperda ini untuk kemaslahatan Kota Bandung.