Selewengkan Dana Aspirasi, Mantan Anggota DPRD Subang Divonis 2,6 Tahun Penjara
Jumat, 19 April 2024 - 17:09 WIB
Sumber :
Diberitakan sebelumnya, Mantan Anggota DPRD Subang Periode 2014- 2019 Supriatna dan konstituennya Cari Sugianto ditahan oleh Kejaksaan Negeri Subang pada 13 September 2023.
Baca Juga :
1500 Anak Nelayan dan Pembudidaya Subang Ikuti Simulasi Makan Bergizi Gratis, DKP Usulkan Menu Ikan
Menyelewengkan dana aspirasi, terdakwa Supriatna memasukan dana Pokpir ke kas Desa Sukamaju Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang sebesar Rp250 juta pada tahun 2020-2021 yang bersumber dari APBD Subang. Lalu meminta kembali uang tersebut ke kepala desa.