Jadi Backing Gudang BBM Ilegal, AKBP Achiruddin Diduga Terima Gratifikasi

Gudang BBM ilegal diduga milik AKBP Achiruddin Hasibuan
Sumber :
  • VIVA/B.S. Putra

VIVA Jabar – Gudang penimpunan BBM Ilegal yang juga sedang diselidiki oleh pihak kepolisian sebagai imbas peganiayaan anak perwita polisi, Aditya Hasibuan ternya bukan AKBP Achiruddin Hasibuan. Ayah Aditya Hasibuan tersebut hanya menjadi backing atau pengawas dari usaha gelap itu.

Polisi Berhasil Bongkar Penyelundupan BBM Ilegal di Sumsel, Sita 81 Ton Solar dan Pertalite

Diketahui, AKBP Achiruddin menjadi backing penimbunan BBM Ilegal tersebut sejak tahun 2018. Ia menjadi penjaga gudang yang terletak di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Kepada Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan hal itu kepada wartawan di Mako Polda Sumatera Utara pada Sabtu, 29 April 2023. Dikatakannya, gudang penyimpanan BBM ilegal itu miliki PT Almita Nusa Raya (ANR).

Akibat Kasus Penganiayaan, Anak AKBP Achiruddin Divonis 1,5 Tahun Penjara

Sejak tahun 2018 hingga April 2023 ini, kata Hadi, AKBP Achiruddin menjadi pengawas dan menerima gratifikasi dari usaha BBM ilegal tersebut.

"Hari penyidikan Ditreskrimsus, bahwa hasil pemeriksaan, bersangkutan (AKBP Achiruddin) mengaku menerima imbalan, jasa sebagai pengawas dari aktivitas gudang tersebut, berdekatan dengan rumah AKBP AH," jelas Hadi.

Resmi! Anak AKBP Achiruddin Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Membayar Restitusi Rp 52,3 Juta

Sementara berapa besaran imbalan atau gratifikasi diterima AKBP Achiruddin dari gudang BBM ilegal sebagai pengawas itu, menurut Hadi, masih didalami penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut. 

"Aktivitas itu terjadi sekitar tahun 2018 hingga 2023. Berapa besaran yang dia terima, dari PT ANR masih kita dalami, karena penyidik harus mensinkronkan keterangan-keterangan yang lainnya," ucap Hadi.

Hadi mengungkapkan bahwa AKBP Achiruddin dan pihak PT Almira sudah dimintai keterangan pada Jumat 28 April 2023, secara maraton dari siang hingga malam hari. 

"Atas hal itu, penyidik melakukan pemeriksaan aktivitas gudang, juga memeriksa Dirut dari PT ANR. Besaran (imbalan) penyidik harus memeriksa saksi-saksi lainnya, termasuk PT Amiral itu sendiri. AKBP diperiksa sejak kemarin hingga malam hari," kata Hadi. 

Hadi dengan tegas mengatakan gudang BBM ilegal milik PT Amiral itu, tidak terdaftar di PT Pertamina Patra Niaga sebagai gudang memilki usaha BBM. 

"Gudang BBM itu, ilegal dan tidak terdaftar di Pertamina," jelas perwira polisi melati tiga itu.

Hadi menjelaskan keterlibatan dalam gudang BBM ilegal, bahwa AKBP Achiruddin dengan PT Amiral sudah saling mengenal lama. Karena statusnya sebagai polisi, membuat Achiruddin dijadikan pengawas. 

"Iya (karena AKBP Achiruddin polisi dijadikan pengawas), mereka sudah saling mengenal, sehingga PT Amiral yang meminta jadi pengawas," ucap Hadi. 

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut dan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melakukan penggeledahan gudang penimbunan BBM ilegal itu, Kamis siang, 27 April 2023.

Penggeledahan dipimpin oleh Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Jerico didampingi Area Manager Comm, Rel & CSR Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria. Petugas membuka paksa rantai dan gembok gudang tersebut.

Hasil pengeledahan itu, di dalam gudang bangunan di kelilingi pagar seng itu ditemukan tanki sebanyak 3 unit, seluruhnya berukuran ribuan liter. Dua unit tanki bertulisan dan berlambang Pertamina.

Kemudian, ditemukan mobil box dimodifikasi yang didalamnya terdapat drum besar untuk mengangkut BBM ilegal dari SPBU ke gudang tersebut. Ditemukan juga, sejumlah drum berukuran besar, alat pompa minyak hingga selang BBM ilegal.

Didalam gudang tersebut, petugas gabungan sekitar 30 menit dan melakukan pengecekan dan melakukan pemasangan garis polisi di lokasi diduga penimbun BBM ilegal ini.