RUU Kesehatan Sebut Tembakau Sama dengan Narkotika, Anggota DPR: Batalkan

Anggota Komisi IV DPR RI, Vita Erviana
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Jabar – Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan kini sedang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

PDI Perjuangan Konsolidasi Jemput Kemenangan Pilkada di Jabar, Punya 63 Bakal Calon

Namun, ada satu pasal yang berpotensi menjadi polemik menurut salah satu anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Vita Erviana. Pasal tersebut berkenaan dengan hasil produksi tembakau yang disamakan dengan narkotika.

Menurut Vita, pasal yang paling menonjol dan berpotensi menimbulkan adalah Pasal 154 tentang ruang lingkup zat adiktif pada hasil olahan tembakau.

Tak Hanya Jokowi, Gibran dan Bobby juga Tak Diundang di Acara HUT PDIP

“Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 dapat berupa: (a) narkotika; (b) psikotropika; (c) minuman beralkohol; (d) hasil tembakau; dan (e) hasil pengolahan zat adiktif lainnya", demikian isi Pasal 154 ayat 3.

Vita Erviana menilai terlalu berlebihan apabila menyamakan tembakau dengan narkotika dalam satu definisi kelompok zat adiktif dalam RUU Kesehatan tersebut.

Viral! Megawati Remehkan Generasi Milenial, Malah Disebut Jual Nama Besar Soekarno

“Tembakau merupakan tanaman yang legal sehingga poduksi, peredaran dan penggunaannya adalah legal,” kata Vita di Jakarta pada Jumat, 12 Mei 2023.

Dia menjelaskan nikotin yang terkandung dalam tembakau merupakan zat adiktif yang sah, begitu pula kafein pada kopi, teh, dan minuman energi.

Halaman Selanjutnya
img_title