RUU Kesehatan Sebut Tembakau Sama dengan Narkotika, Anggota DPR: Batalkan

Anggota Komisi IV DPR RI, Vita Erviana
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Jabar – Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan kini sedang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Hasil Survei Pilkada 2024, Cagub Jabar Dedi Mulyadi Tunjukan Pengaruhnya di Basis PDI Perjuangan

Namun, ada satu pasal yang berpotensi menjadi polemik menurut salah satu anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Vita Erviana. Pasal tersebut berkenaan dengan hasil produksi tembakau yang disamakan dengan narkotika.

Menurut Vita, pasal yang paling menonjol dan berpotensi menimbulkan adalah Pasal 154 tentang ruang lingkup zat adiktif pada hasil olahan tembakau.

Dampak Ekonomi Pertanian Komoditas Tembakau di Indonesia Jangan Dianggap Remeh

“Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 dapat berupa: (a) narkotika; (b) psikotropika; (c) minuman beralkohol; (d) hasil tembakau; dan (e) hasil pengolahan zat adiktif lainnya", demikian isi Pasal 154 ayat 3.

Vita Erviana menilai terlalu berlebihan apabila menyamakan tembakau dengan narkotika dalam satu definisi kelompok zat adiktif dalam RUU Kesehatan tersebut.

Anak Mantan Wali Kota Bandung Dandan Riza Wardhana Jadi Kader PDIP, Perkuat Kans Pilwalkot 2024

“Tembakau merupakan tanaman yang legal sehingga poduksi, peredaran dan penggunaannya adalah legal,” kata Vita di Jakarta pada Jumat, 12 Mei 2023.

Dia menjelaskan nikotin yang terkandung dalam tembakau merupakan zat adiktif yang sah, begitu pula kafein pada kopi, teh, dan minuman energi.

Halaman Selanjutnya
img_title