PAN Daftarkan Tersangka Penganiayaan Jadi Caleg, Begini Kata KPU

Kader PAN yang ikut mendaftarkan Koalisi Indonesia Bersatu (KIB)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ilham Rahmat

Menurut dia, tak ada mengatur terkait bacaleg sebagai tersangka. Kecuali, jika ada putusan hukum inkrah yang menetapkan menjadi terpidana.

Heboh, Bawaslu Ciamis Diduga Acuhkan Money Politic di Pemilu 2024

"Soal tersangka, dia nggak diatur, yang diatur itu mantan narapidana. Tersangka ini, kan dia harus dilihat aspek praduga tidak bersalah. Jadi, tidak ada peraturan KPU mengatur tersangka, kecuali dia sudah menjadi terpidana," jelas Herdensi.

Pernyataan Herdensi berdasarkan aturan Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan anggota DPR RI, DPRD Sumut dan DPRD Kabupaten/Kota. Dalam pasal 11 ayat 1 huruf g, terkait Bacaleg tidak pernah pidana atau terpidana telah melewati jangka waktu 5 tahun.

Perolehan Suara Dedi Mulyadi Tertinggi di Jawa Barat

Sebelumnya, PAN mendaftarkan 100 bakal calon legislatif atau bacaleg DPRD Sumut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Jumat, 12 Mei 2023. Salah satu yang didaftarkan ada nama Ahmad Fauzan Daulay, yang merupakan tersangka kasus dugaan penganiayaan.

Terkait Ahmad Fauzan juga dibenarkan oleh Plt Ketua DPD PAN Sumut, Syah Afandin. Ia mengklaim bahwa kasus Ahmad Fauzan sudah selesai atau damai.

AS Tunda Ucapan Selamat Kemenangan Prabowo, Ada Apa?

"Tetap mencalonkan (Bacaleg untuk DPRD Sumut periode 2024-2029)," kata Ondim, sapaan akrabnya kepada wartawan di kantor KPU, Jumat, 12 Mei 2023.

Ondim juga berharap dengan majunya Fauzan tidak bermasalah di kemudian hari. "Saya pikir itu sudah selesai, mudah mudahan gak ada masalah," tutur Ondim.