Ingin Jadi Agen Gas LPG 3 Kg? Begini Cara Daftar dan Modal yang Diperlukan di 2025
Senin, 3 Februari 2025 - 19:32 WIB
Sumber :
5. Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.
7. Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan. Daftar Pangkalan dan Outlet LPG 3 kg beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan.
Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai : Sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji, Bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina dan PEMDA setempat, Pakta Integritas