Pengacara Bani Bayumi, Ungkap Kronologi Kasus Istri Korban KDRT Jadi Tersangka
- Galih Purnama (VIVA)
VIVA Jabar – Bani Bayumi (BB) dan Putri Balqis (PB) resmi menjadi pasangan suami istri sejak keduanya menikah pada tahun 2009 silam. Namun, pada Februari 2023 lalu, biduk rumah tangga mereka dihantam prahara sehingga berujung pada tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kuasa hukum Bani Bayumi, Eka Sumanja menceritakan awal mula serta kronologi terjadinya cekcok rumah tangga kliennya itu. Menurutnya, masalah rumah tangga BB dan PB disebabkan oleh kurang keterbukaan terkait keuangan.
Hal tersebut menjadi pemicu terjadinya percekcokan yang terjadi pada 25 Februari 2023 sekitar jam 20.30 WIB. Pada saat itu, Bani Bayumi menanyakan rekapan pengeluaran bulanan pada sang istri. Namun, ia tak mendapat jawaban yang memuaskan. Menurut Eka, ada selisih uang sekitar Rp.62 juta yang dirasa Bani Bayumi tidak jelas peruntukannya.
“Di mana dari uang yang diserahkan sebesar kurang lebih Rp150 juta, ada selisih uang sekitar Rp 62juta. Ini kemana? Sang isteri selalu menggampangkan dengan menjawab ‘nanti saja nanti saja’ lalu ada celetukan di meja makan ‘kaya ayah benar aja’ disertai dengan cipratan air dan mengenai wajah suami,” kata Eka di Depok pada Jumat, 26 Mei 2023.
Merasa sakit hati dengan sikap Balqis, Bani Bayumi spontan menyirami air cabai ke kepala istrinya tersebut. Tapi tak lama, ia membawa sang istri ke kamar mandi dan membilasnya dengan air sampai bersih.
“Kemudian saudari PB (Putri Balqis) pergi kembali ke arah meja makan. Dan BB (Bani Bayumi) melihat PB sudah memegang garpu, kemudian BB bergegas mengambil garpu dari tangan PB agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Setelah terjadi tarik-menarik untuk mengamankan garpu tersebut, hingga akhirnya tangan kanan BB dekat urat nadi terluka dan tergores akibat tusukan yang dilakukan oleh PB. Dengan dibantu asisten rumah tangga (ART), kemudian PB terjatuh berlutut ke bawah dan kemudian PB langsung meremas dan menarik dengan sangat keras dan kuat buah zakar BB.