Suami Sempat Ajukan Restorative Justice dalam Kasus Korban KDRT Jadi Tersangka

Kasus Korban KDRT Jadi Tersangka
Sumber :
  • Berbagai Sumber

VIVA Jabar – Narasi 'korban KDRT jadi tersangka' di Depok, belakangan menjadi viral di berbagai media pemberitaan. Pasalnya, seorang istri yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) malah ditetapkan sebagai tersangka.

Pemakai Ganja di Bengkulu, Taufik, Hanya Direhab Selama 3 Bulan, Kok Bisa?

Sontak kasus ini menjadi salah satu pusat perhatian bulik dan menjadi trending di kanal pemberitaan nasional.

Mengenai kasus viral dengan narasi yang mengundang rasa penasaran khalayak itu, Kasat Reskrim Polres Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno akhirnya buka suara.

KDRT: Ogah Damai, Balqis Pilih Gugat Cerai

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim VIVA Jabar, Yogen mengungkapkan bahwa tidak hanya istri (Putri Balqis) yang menjadi tersangka, tetapi sang suami (Bani Bayumi) juga ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, keduanya sama-sama melakukan tindak kekerasan satu sama lain.

"Sang istri karena dari awal sudah tidak kooperatif, tidak hadir, maka kita lakukan penahanan pada kemarin malam, hingga akhirnya viral bahwa istrinya korban. Padahal dia tersangka juga," ungkap Yogen Heroes Baruno saat dikonfirmasi beberapa waktu yang lalu.

KDRT, Pihak Balqis Benarkan Tolak Restorative Justice

Selanjutnya, Yogen menjelaskan kronologi kejadian KDRT yang menimpa keluarga BB dan PB itu. Dijelaskannya, masalah itu bermula pada Februari 2023 lalu. Pemicunya adalah ketersinggungan sang suami atas ucapan istrinya sehingga membuat BB melakukan tindak kekerasan.

Dalam keterangan lanjutannya, Yogen menambahkan bahwa PB atau istri dari BB juga melakukan kekerasan yang menyebabkan luka parah sehingga diperlukan tindakan operasi.

Halaman Selanjutnya
img_title