Polisi Tetapkan 3 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Anggota PSHT Picu Tawuran di Jogja

Polda DIY bersama pengurus PSHT dan Brajamusti gelar konpers.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Cahyo Edi

Sementara, Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra angkat bicara terkait kasus penganiayaan yang jadi pemicu tawuran di Jalan Taman Siswa. Nuredy menyampaikan pihaknya sudah menetapkan tiga pelaku menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Tanggapi Kasus Pengeroyokan Relawan Ganjar-Mahfud, Panglima TNI: Sudah Ditangani Dandim dan KSAD

"Kejadian yang ditangani Polres Bantul sudah ditetapkan tiga tersangka," ujarnya.

Para pelaku itu dijerat Pasal 170 KUHP atau pengeroyokan atau penganiayaan kepada korban. "Sudah dilakukan penyelidikan ataupun penyidikan dan akan segera dikirim berkasnya (ke pengadilan) untuk proses hukum," tutur Nuredy.

Panglima TNI Geram! Oknum TNI yang Keroyok Relawan Ganjar-Mahfud Dihukum Berat