Kisruh Utang Pemerintah Rp. 800 Milliar ke Jusuf Hamka, Begini Respon Kemenkeu
- viva.co.id
VIVA Jabar – Operator jalan tol dan bos PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Jusuf Hamka langsung menagih utang Rp 800 miliar dari pemerintah yang belum dibayar sejak 1998.
Bahkan pada 2012, Jusuf menggugat pemerintah ke pengadilan. , dan memenangkan gugatan terhadap pemerintah untuk membayar kembali CMNP.
Setelah dikonfirmasi, Kantor Khusus Komunikasi Strategis Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menanggapi pernyataan Jusuf Hamka.
Dia menjelaskan, pembayaran yang diminta Jusuf Hamka adalah pengembalian deposito atas nama PT CMNP yang ditempatkan di Yama Bank, salah satu bank yang kolaps saat krisis 1998.
"Karena Bank Yama dan CMNP dimiliki oleh Siti Hardiyanti Rukmana, maka ketentuan penjaminan atas deposito CMNP tersebut tidak mendapatkan penjaminan pemerintah karena ada hubungan terafiliasi antara CMNP dan Bank Yama," kata Yustinus saat dihubungi VIVA, Rabu, 7 Juni 2023.
Alhasil, permintaan reimbursement itu ditolak BPPN, sebagai lembaga yang dibentuk untuk melakukan restrukturisasi perbankan.
"CMNP tidak menerima keputusan BPPN, sehingga mengajukan gugatan untuk tetap memperoleh pengembalian deposito. Gugatan CMNP dikabulkan dan mendapatkan putusan yang menghukum Menteri Keuangan untuk mengembalikan deposito tersebut," ujarnya.