Panji Gumilang Disebut Ajarkan Aliran Sesat di Ponpes Al Zaytun, MUI Minta Proses Hukum Ditegakkan

Panji Gumilang
Sumber :
  • Tangkap layar

VIVA Jabar – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta aparat penegak hukum (APH) agar segera memproses kasus dugaan penghinaan agama yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

MUI Ajak Masyarakat Doakan Timnas Indonesia Lolos ke Babak Selanjutnya di Piala Asia U-23

Sebab, ponpes yang dipimpin oleh Panji Gumilang telah mengajarkan aliran sesat yang sangat bertentangan dengan ajaran islam. Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah menyampaikan sejumlah rekomendasi hasil rapat koordinasi kesatuan bangsa bersama lembaga dan kementerian terkait yang membahas soal kontroversi ponpes Al Zaytun. 

Salah satu rekomendasi tersebut yakni agar pendiri Al Zaytun Panji Gumilang segera diproses hukum. Pihak Ikhsan meminta kepolisian segera melakukan tindakan hukum terhadap Panji Gumilang. Sebab, menurut MUI, Panji Gumilang telah melakukan tindak pidana penghinaan agama.

MUI Ajak Masyarakat Doakan Timnas Indonesia U-23 Raih Prestasi di Piala Asia U-23

"Rekomendasinya adalah yang pertama karena ini berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang sebagai pribadi, maka ini aparat hukum agar segera melakukan tindakan hukum," kata Ikhsan kepada wartawan, Rabu, 21 Juni 2023.

"Pidana bukan hanya menyimpang, dia melakukan tindak pidana membuat keresahan, melakukan penghinaan terhadap agama, penodaan agama, dan lain-lain," sambungnya.

MUI Ungkap Alasan Larang Film Kiblat Tayang di Bioskop

Kendati begitu, MUI tak ingin Ponpes Al Zaytun ditutup. Ikhsan menegaskan rekomendasi selanjutnya adalah menyelamatkan ponpes Al Zaytun dengan melakukan pembinaan. Menurutnya, Al Zaytun hanya perlu diganti para pengurusnya.

Selain itu, MUI menilai penyimpangan agama tersebut bukan pada pondok pesantrennya, melainkan berasal dari pemimpin Al Zaytun itu sendiri.

Halaman Selanjutnya
img_title