Dirtipidum Bareskrim Polri Pastikan Tak Ada Pejabat Negara Pembecking Panji Gumilang

Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Jabar - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memastikan tidak ada beckingan yang dilakukan oleh pejabat negara terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sehingga menghalangi proses hukum dan bukti kekebalan hukum yang selama ini diisukan.

Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara Terkait Kasus Penistaan Agama

"Nggak ada, itu siapa, sementara, nggak ada (yang membecking Panji Gumilang)," ujar Direktur Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro kepada awak media di Kemenko Polhukam, Selasa (4/7/2023) kemarin.

Dia menegaskan kabar yang menyebut adanya beckingan dari mantan atau pejabat negara aktif untuk menjamin keamanan Panji Gumilang adalah tidak benar. 

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Dirtipidum Bereskrim Polri tidak melakukan penahanan terhadap terduga karena kemarin hanya tahap awal pemeriksaan dan Panji Gumilang baru sebagai saksi. 

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews
Gandeng PMI dan TvOne, KFC Indonesia Salurkan Dana Kemanusiaan Sebesar Rp.1,5 Miliar untuk Palestina

Sehingga, pihak kepolisian membolehkan Panji Gumilang untuk pulang setelah diperiksa selama hampir 10 jam. Dan kepulangan Panji Gumilang, bukan karena adanya bekingan.

"Nggak mungkin, dalam kasus-kasus lainnya juga seperti itu kok, saya banyak mengalami penyidikan semacam ini prosesnya sama, mulai dari penyelidikan penyidikan," ungkap Djuhandani.

Halaman Selanjutnya
img_title