Setelah Pemeriksaan Kasus Penistaan Agama, Minggu Depan Bakal Diperiksa Kembali Terkait Kasus TPPU
- screenshot berita viva news
VIVA Jabar – Panji Gumilang, yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, dijadwalkan akan diperiksa pada Senin, 7 Agustus 2023 terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"PG akan dimintai keterangan pada Senin, 7 Agustus 2023," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kamis, 3 Agustus 2023.
Selain Panji Gumilang, Ramadhan menyebutkan, pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi. Pemeriksaan yang dilakukan berupa klarifikasi terkait dugaan TPPU yang menjerat Panji Gumilang.
"Penyidik juga telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada 16 orang untuk dimintai keterangan. Yang hadir 6 orang, antara lain MJ selaku pengawas Yayasan YPI (Yayasan Pesantren Indonesia), AS sebagai pengurus Ponpes, MN orang tua santri, AS eks simpatisan, S eks simpatisan, AH eks simpatisan," ujarnya.
Seperti diketahui, Polri tengah melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan Panji Gumilang.
Tersangka Penistaan Agama
Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.