Ria Ricis Cuma Bisa Nunduk Sambil Lari saat Ditanya Soal Perceraian
- Berbagai Sumber
Hal tersebut diungkapkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah dalam keterangannya di hadapan para awak media.
"Untuk nama tersebut sudah mendaftar (gugat cerai) di kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan di tanggal 30 Januari 2024 sore hari, atas nama Ria Yunita melawan T Rushariandi," ungkap Taslimah.
"Nama tersebut telah terdaftar di kepaniteraan Jakarta Selatan secara e-court dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.JS," sambungnya.
Ria Ricis melayangkan tiga gugatan kepada Teuku Ryan, yaitu gugat cerai, nafkah, dan hak asuh anak.
"Yang mengajukan gugatan dalam hal ini pihak perempuan atau istrinya, mengajukan tuntutan kumulasi yang artinya cerai gugat, hadanah dan nafkah anak. Jadi ada 3 tuntutan, cerai kumulasi artinya gugat cerai ada embel-embelnya," jelas Taslimah.