Baru, Ayah Atta Halilintar Terlibat Sengketa Tanah Pesantren
- viva.co.id
VIVA Jabar – Kabar mengejutkan datang dari keluarga besar YouTuber ternama Tanah Air, Atta Halilintar. Ayah Atta, yakni Anofial Asmid Halilintar kini terlibat kasus sengketa tanah dengan Yayasan Ponpes Al-Anshar Pekanbaru.
Tak tinggal diam, kakek Ameena Hanna Nur Atta tersebut melayangkan gugatan terhadap pesantren itu ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Diketahui, gugatan tersebut sudah terregistrasi dengan nomor 35/Pdt.G/2024/PN Pbr.
Berdasarkan informasi yang beredar, Anofial melayangkan gugatan tersebut pada awal tahun 2024. Ia menggugat H. Saepuloh dan Yayasan Al-Anshar Pekanbaru.
Dalam gugatannya, Anofial Asmid meminta pengadilan menetapkan H. Saepuloh melakukan perbuatan melawan hukum. Pada poin lainnya, Anofial Asmid meminta pengadilan menghukum para tergugat dengan menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3.770 Tahun 1998 tanggal 4 April 1998 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4546 Tanggal 28 September 1999 kepada dirinya.
Tak cukup sampai di situ, mertua Aurel Hermansyah itu juga menuntut kerugian materiil sebesar Rp.26 miliar dan ditambah kerugian immateriil sebesar Rp.10 miliar.
"Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materil Penggugat sejumlah Rp. 29.762.000.000 (dua puluh sembilan miliar, tujuh ratus enam puluh dua juta rupiah)," tulis petitum.
"Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian imateriil Penggugat sejumlah Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)," lanjutnya.