Baru, Ayah Atta Halilintar Terlibat Sengketa Tanah Pesantren

Anofial Asmid
Sumber :
  • viva.co.id

Tanah dengan luas kurang lebih 13.958 m2 dan 932 m2 itu juga dituntut agar disahkan menjadi milik suami Lenggogeni Faruq tersebut.

Atta Halilintar Buka Suara Terkait Sengketa Tanah Pesantren yang Menyeret Ayahnya

"Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas objek tanah milik Penggugat dengan identitas sertifikat hak milik yakni Sertifikat Hak Milik Nomor 3.770 Tahun 1998 dengan luas tanah ±13.958 M2, tanggal 4 April 1998 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4546 Tanggal 28 September 1999 dengan luas tanah ±923M2," tulis pada poin petitum nomor 6.

"Memerintahkan kepada Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk menyerahkan penguasaan objek tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 3.770 Tahun 1998 tanggal 4 April 1998 dengan luas tanah ±13.958 M2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4546 Tanggal 28 September 1999 dengan luas tanah ±923M2 kembali kepada Penggugat," lanjutnya.

Disebut Ambil Tanah Pesantren, Pihak Ayah Atta Halilintar Beri Klarifikasi

Atas gugatan yang dilayangkan oleh Anofial Asmid tersebut, kuasa hukum Yayasan Ponpes Al-Anshar Pekanbaru, Dedek Gunawan angkat bicara. Menurutnya, tanah tersebut merupakan aset yang dibeli secara kolektif oleh anggota Yayasan, namun diambil alih oleh ayah Atta Halilintar.

"Tanah itu dibeli kolektif oleh anggota yayasan, beliau mengambil alih tanah itu menjadi atas nama beliau. Tahun 2004 dia dikeluarkan dari yayasan," kata Dedek Gunawan.

Ayah Atta Halilintar Disebut Ambil Alih Tanah Pesantren di Pekanbaru

Kemudian, kata Dedek Gunawan, pihak yayasan mengajak damai Anofial Asmid dikarenakan sulit mengurus perizinan.

"Iya artinya yayasan merasa dirugikan, karena susah untuk proses perizinan, makanya hari ini klien kita meminta supaya berdamai dengan tergugat," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
img_title